Menegakkan Hak atas Tanah

ImageApa artinya menjadi petani di era gadget dan smartphone? Bagi para petani lahan pantai di Kulon Progo, ‘bertani’ artinya hidup atau mati. Bertanam cabai di pesisir pantai selatan laut Jawa, mereka harus bertarung menghadapi perusahaan tambang pasir besi yang juga berminat menggarap lahan pantai tersebut.

Tentu saja, upaya para petani untuk mempertahankan lahannya tersebut harus berhadapan dengan kuatnya modal para penambang yang difasilitasi oleh aparatur negara.

Kondisi yang sama akan kita temui di berbagai daerah di Indonesia. Dua tahun silam, Para petani di Mesuji, Lampung Utara, harus menghadapi hal serupa ketika berhadapan dengan korporasi dan negara. Para warga yang mendiami lahan sawit yang sudah dikapling oleh perusahaan, harus diusir ketika ternyata lahan tersebut akan ‘digarap’ oleh perusahaan.

Gambaran di atas paradoks dengan predikat Indonesia: ‘negara agraris’. Nasi adalah makanan pokok bangsa Indonesia. Akan tetapi, banyak di antara orang Indonesia –terutama kelas menengah dan orang-orang kaya— lupa bahwa sebutir beras adalah hasil dari kerja keras seorang petani di Mesuji atau Blitar. Tak banyak pula yang ingat kalau cabai yang selama ini dimakan sebagai penyedap rasa makanan kita adalah hasil kerja keras para petani yang bertanam cabai di pesisir selatan laut Jawa.

Lemahnya Perlindungan atas Petani

Kondisi petani saat ini, di berbagai daerah, cukup memprihatinkan. Data BPS tahun 2013 menyebutkan bahwa ada sebesar penurunan jumlah rumah tangga petani dari sebesar 31,17 juta jiwa pada tahun 2003 menjadi 26,04 juta jiwa pada tahun 2013 (BPS, 2013). Namun, sebaliknya, ada peningkatan jumlah perusahaan pertanian dari sebesar 4086 perusahaan menjadi 5011 perusahaan di tahun 2013 (SPI, 2013).

Sementara itu, jumlah lahan produktif di Indonesia juga semakin menurun tiap tahunnya. Jumlah lahan sekitar 13 juta hektar. Menurut keterangan Menteri Pertanian, ada 100 ribu alih fungsi lahan yang terjadi setiap tahunnya, menyebabkan lahan pertanian juga ikut mengikis. Alih fungsi lahan pertanian, jika melihat kasus di beberapa daerah, sangat erat kaitannya dengan eksplorasi yang dilakukan oleh industri ekstraktif yang membuat para pemilik lahan pertanian, terpaksa harus menjual lahannya karena dibeli oleh perusahaan pertambangan.

Alih fungsi itu jualah yang menyebabkan beberapa kelompok petani di Kulon Progo, Blitar, Lampung, dan berbagai daerah lainnya melakukan perlawanan. Semakin maraknya perlawanan petani di Indonesia juga menjadi refleksi besar Hari Tani 2013. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan bahwa pada tahun 2011, ada 106 kasus Konflik Agraria, sementara di tahun 2012 jumlahnya meningkat drastis menjadi 163 kasus. Sementara itu, di tahun 2013 ada 198 kasus yang tercatat oleh KPA. Dari jumlah tersebut, 156 orang petani telah ditahan, 55 orang mengalami luka-luka dan penganiayaan, 25 petani tertembak, dan tercatat  3 orang telah tewas dalam konflik agraria.  (KPA, 2012).

Dari pembacaan atas beberapa data di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa kita dapatkan tentang nasib petani Indonesia. (1) kondisi para petani di Indonesia saat ini sedang terpuruk, ditandai oleh turunnya jumlah petani dan semakin masifnya industrialisasi pertanian di Indonesia; (2) perlindungan negara atas petani sangat lemah –untuk tidak mengatakan nihil; (3) petani berada di bawah bayang-bayang konflik antara pemilik modal dengan pemilik lahan.

Apa konsekuensinya? Kita menyaksikan, saat ini, terjadi fenomena yang disebut oleh Paul Cammack (2003) sebagai ‘proletarianisasi petani’ –petani yang hidup susah karena mereka dihambat kerjanya secara eksternal. Karena lahan sudah berkurang dan ancaman modal yang besar kian menghimpit, para petani harus menghadapi dua pilihan sulit: tetap bertahan walau produktivitas menurun atau menjual lahannya kepada pemilik modal.

Jika petani terus bertahan, ancaman yang dihadapi bukan lagi produktivitas atau hasil panen yang semakin turun, tetapi juga senjata. Hal inilah yang terjadi pada kasus petani Tukijo, petani Kulon Progo yang harus rela dipenjara oleh kepolisian karena dianggap sebagai ‘provokator’ –padahal yang ia lakukan hanya membela lahannya dari korporasi tambang. Kondisi yang terjadi di banyak daerah inilah yang memicu maraknya konflik agrarian di Indonesia.

Akan tetapi, jika petani menjual lahannya, akan muncul pertanyaan: petani harus makan apa? Kondisi semacam inilah yang mengakibatkan besarnya arus alih fungsi lahan petani seperti dikeluhkan oleh Menteri Pertanian. Akan tetapi, akar masalah dari alih fungsi lahan ini seperti tidak mendapatkan perhatian: seberapa besar perhatian Kementerian terhadap konflik agraria yang kian tahun kian bertambah jumlahnya, dan semakin menelan korban para petani?

Inilah yang kita hadapi dalam hari Tani 2013 ini. Lantas, dengan sketsa dan potret realitas yang kelam tentang perlindungan petani ini, apa yang mesti dilakukan? Apa yang mesti kita tuntut pada negara?

Menagih Hak atas Tanah

Dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Pedoman Dasar Pokok Agraria (selanjutnya disebut UU Pokok Agraria atau UUPA) tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya” (pasal 9).

Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa “Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan megerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan” (pasal 10).

Sementara itu, UU Pokok Agraria menulis di ayat  berikutnya bahwa, “pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 serta menjamin bagi setiap warganegara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya” (pasal 13)

“Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan  golongan yang ekonomis lemah” (pasal 15)

Jika tiga pasal UU Pokok Agraria ini diterapkan dengan sederhana saja, di mana setiap jenis pemerasan dicegah oleh negaran dan perlindungan hak atas tanah dari golongan-golongan yang ‘secara ekonomis lemah’ ditegakkan, masalah-masalah struktural yang menghinggapi petani seperti alih fungsi dan produktivitas lahan bisa dihindarkan.

Bagi petani, ‘bertani’ bukan sekadar profesi atau pekerjaan, tetapi juga identitas. Sebab, dalam kultur masyarakat pedesaan ‘tani’ menyatukan kultur dan individu yang saling berbeda di desa. Dengan demikian, ‘tanah’ bukan hanya variable ekonomi yang bisa diganti begitu saja, tetapi juga variable kehidupan.

Islam sangat menghargai petani. Allah menciptakan manusia sebagai khalifatullah fil ardli –pemimpin dan pengelola bumi— dan menjadikan manusia berkewajiban untuk mengelola bumi untuk keperluan bersama. Jika praktik monopoli dibiarkan, para petani semakin kehilangan tanahnya, dan tentu saja yang terjadi selanjutnya bisa kita prediksi: bumi yang kita huni tak lagi dapat memberikan manfaat pada kita semua.

Oleh sebab itu, menyambut tahun baru 2014, mari berseru: tegakkan hak atas tanah bagi petani Indonesia!

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s