“Anarchy is what the state makes of it”, tulis ilmuwan Konstruktivis Alexander Wendt dalam artikelnya yang terkenal di tahun 1992. Politik internasional, selama bertahun-tahun, dikaji melalui satu sudut pandang yang khas: politik antarnegara. Hal ini tentu tidak secara kebetulan terjadi Sejak dirumuskan di Westphalia pada tahun 1648 dan studi HI mulai diperdebatkan di awal abad ke-20, ‘negara’ menjadi bahan perbincangan yang dominan.
Teori Hubungan Internasional modern memang ditandai oleh satu variabel khas: “negara” (state). Antonio Negri dan Michael Hardt (2000) mencatat bahwa modernisasi yang dibawa oleh Eropa bergantung, salah satunya, pada konsepsi tentang ‘negara-bangsa’. Dalam struktur keilmuan HI yang sangat positivistik, mengutip Joseph Femia (2008), konsepsi negara diterima secara a priori. “Sovereign states are, and will remain, the primary actors in international affairs”, tulisnya. Negara sudah bagaikan alpha dan omega dalam studi Hubungan Internasional modern.
Sehingga, teorisasi mengenai politik internasional pun takkan lepas dari perbincangan mengenai negara -sesuatu yang akan coba diurai dalam tulisan ini. Continue reading “Teori Politik Internasional (3): Negara, Otonomi, dan Moralitas”