Ada baiknya memulai kajian tentang teorisasi politik internasional melalui sebuah metafora: penggambaran atau imaji tentang kondisi hari ini. Metafora tidak bertujuan untuk menambah kompleksitas dalam studi HI, melainkan hanya membantu dalam merumuskan ‘apa’ dan ‘bagaimana’ logika-logika dasar dalam politik internasional beroperasi.
Guna memahami politik internasional secara teoretik, kita memerlukan imaji, ilustrasi, atau potret mengenai kondisi objektif politik internasional. Ilustrasi tersebut dapat membawa kita pada sebuah refleksi teoretis mengenai bagaimana politik internasional digambarkan, sehingga memudahkan untuk melakukan penjabaran secara lebih teoretis dan filosofis. Mungkin, potret “empat penunggang kuda” yang diambil dari bible bisa membantu memetakan kondisi politik internasional hari ini.
Metafor Empat Penunggang Kuda
Potret empat penunggang kuda yang digambarkan oleh Durer (1497-98) di atas mungkin sedikit menggambarkan karakter politik internasional kita hari ini. Penggambarkan tersebut diambil dari sebuah cerita di bible yang kemudian menjadi mitologi terkenal Ada empat penunggang kuda yang di-metafor-kan sebagai empat “malapetaka” dalam sejarah umat manusia.
Pertama, “kuda putih”, melambangkan penaklukan dan penguasaan. Penunggang kuda tersebut mengenakan sebuah mahkota dan panah di tangannya, menaklukkan musuh-musuhnya dengan senjata tersebut. Penunggang kuda ini melambangkan hasrat berkuasa (“the will to power”—Nietzsche) yang melekat dari diri manusia, kemudian menjelma menjadi diri negara-bangsa yang suka menguasai negara lain. Kedua, “kuda merah”, melambangkan peperangan. Penunggang kudanya memiliki pedang panjang. Penunggang kuda ini melambangkan hasrat manusia untuk menguasai-dengan-kekerasan, dengan tak segan memobilisasi prajurit untuk memenuhi keinginan untuk menguasai orang lain, walaupun dengan mengangkat senjata.
Ketiga, “kuda hitam”, melambangkan kelaparan. Penunggangnya membawa timbangan (scales). Kuda ini melambangkan ketimpangan-sosial dan ekonomi pada masyarakat dunia. Ketika di satu pihak banyak orang kelaparan, di pihak lain justru banyak yang kekenyangan karena terlalu banyak makan. Keempat, “kuda pucat” (pale horse) atau hijau, melambangkan kematian. Ia memberi kekuatan untuk membunuh kepada tiga kuda yang lain, mengakhiri hidup manusia lain. Keempat kuda inilah yang menjadi imaji tentang realitas politik internasional pada hari.
Apa yang bisa ditarik dari mitologi “empat penunggang kuda” ini? Realitas politik internasional hari ini bisa ditandai oleh hasrat-untuk-berkuasa, berujung pada hasrat-untuk-membunuh. Dalam sejarah hubungan internasional, kita bisa melihat peperangan silih-berganti atas banyak dalih. Satu abad terakhir saja, misalnya, sudah ada dua peperangan besar (Perang Dunia 1 & 2) serta ketegangan-ketegangan politik yang menyertainya, memicu beberapa peperangan dengan skala yang lebih kecil. “Wajah” politik internasional ini patut untuk dikritisi. Adakah upaya untuk membuatnya lebih baik? Bagaimana posisi penstudi Hubungan Internasional dalam memandang hal ini?
Relevansi Teori Hubungan Internasional
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu masuk pada sejarah teorisasi Ilmu Hubungan Internasional (selanjutnya akan disingkat ilmu HI). Ilmu HI relatif baru dalam perkembangan sejarah keilmuan. Sejak diinisiasi pada tahun 1919 -melalui sebuah ‘chair‘ di Universitas Aberyswyth, Wales- Ilmu HI mengalami dinamika dan pasang-surutnya.Ilmu HI memang tak bisa mengelak bahwa ia hadir sebagai respons atas perang; bagaimana mengelola dunia yang baru saja hancur lebur diterjang Perang Dunia I. Dalam sejarahnya, Ilmu HI mengalami 3 perdebatan tajam yang cukup signifikan, menjadikan Ilmu HI sebetulnya cukup dinamis perkembangannya.
Perdebatan pertama berkisar pada pertanyaan: bagaimana mencapai perdamaian dalam struktur Hubungan Internasional yang anarkis (disorder)? Teoretisi Hubungan Internasional “terpecah” menjadi dua kubu: realis (macam Carr, von Clausetwitz, atau Morgenthau) yang percaya pada balance of power dan Idealis (Alfred Zimmern, Phillip Noel-Barker, John Keynes) yang percaya pada peacemaking process melalui kerjasama dan interdependensi antar-negara (Bull, 1972).
Akan tetapi, perdebatan ini segera beralih ke hal lain yang lebih metodologis: bagaimana memikirkan Ilmu Hubungan Internasional sebagai sebuah produk keilmuan yang sahih. Persoalan bagaimana-mencapai-perdamaian segera berakhir ketika Perang Dunia II usai dengan menyisakan dua kekuatan utama dunia (AS-Sovyet) serta menyisakan pertanyaan kepada para penstudi HI: sahihkah ilmu HI sebagai sebuah subjek keilmuan tanpa perangkat metodologis yang bisa diterima secara “ilmiah”? Perdebatan ini melahirkan dua kubu: tradisionalis, yang percaya pada ke-“khas”-an HI sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri, dan kubu “behavioralis” yang menginginkan adanya kesederajatan HI dengan ilmu-ilmu alam, sehingga terjadi impor metodologi HI dari ilmu-ilmu eksakta . Dari sini, lahirlah positivisme.
Terang saja, dengan munculnya positivisme, perdebatan dalam Hubungan Internasional bukan lagi mempersoalkan the ideals, tetapi justru menjelaskan persoalan-persoalan yang ada secara metodologis. Ukuran “kebenaran” bukan lagi terletak pada apakah teori bisa aplikatif dalam mengukur tindakan politik (“political ontology” –Alain Badiou), tetapi apakah teori tersebut sesuai kaidah-kaidah ilmiah atau tidak. Tak pelak lagi, dominasi positivisme melahirkan “krisis” karena meninggalkan dimensi praksis-emansipatoris dalam sebuah teori. Padahal, sebagaimana disampaikan Beitz (1978), Hubungan Internasional seharusnya memberikan “persepsi tentang pilihan tindakan dalam Hubungan Internasional”. Pada titik inilah kritik-kritik dari critical theory, postmodernisme, atau post-fondasionalisme muncul, melahirkan perdebatan ketiga –antara kubu reflektivisme dan rasionalisme.
Sejarah Teori Hubungan Internasional ini sebetulnya tak lepas dari beberapa tantangan. Pertama, dinamika perkembanganpolitik internasional yang kian cepat. Seringkali, belum usai sebuah teori diperdebatkan, basis materialnya telah berubah oleh fenomena-fenomena politik baru. Akibatnya, tingkat peluang ke-“usang”-an sebuah teori menjadi begitu niscaya dalam teori politik internasional. Hal ini mengimplikasikan adanya tuntutan untuk melakukan update secara simultan dalam kajian-kajian ilmu HI.
Kedua, adanya keberjarakan “teori” dan “praxis” dalam perkembangan hubungan internasional kontemporer. Ini adalah imbas dari dominasi positivisme dalam epistemologi Hubungan Internasional. Implikasinya, teori-teori HI seringkali menyingkirkan aspek “normatif” atau “moral grounding”. Ini menjadi kritik kuat di kalangan teori kritis karena menyebabkan suatu teori kehilangan dimensi kritis-emansipatorisnya, atau menyebabkan suatu teori gagal mewujudkan tatanan dunia yang adil dan manusiawi, melahirkan krisis yang tak kunjung usai dalam politik internasional.
Pertanyaan-pertanyaan kritis ini akan sangat berkaitan dengan imaji tentang politik internasional yang digambarkan dalam four horsemen of apocalypse di atas. Benarkah fenomena politik internasional saat ini seseram digambarkan oleh imaji empat penunggang kuda tersebut? Adakah dimensi moralitas dalam imaji tersebut di masa yang akan datang?
A Question on Moral Grounds
Pada titik inilah perdebatan mengenai teorisasi dalam politik internasional sampai pada persoalan yang lebih normatif pada wilayah epistemologi ilmu. Teoretisasi Ilmu Hubungan Internasional sebelum tahun 1990 dicirikan oleh dominasi realisme dan skeptisisme moral yang sangat kuat. Hubungan Internasional dicirikan oleh “penghentian” atau “permulaan” perang sebagai hubungan sosial dari global state of nature (Beitz, 1998 dikutip dari Wight, 1966). Kita bisa melihat pada konsepsi “negara” Hobbesian yang sangat menekankan pada kedaulatan negara sebagai konseptualisasi yang sangat hegemonik dalam formasi Hubungan Internasional kontemporer. Akibatnya, kedaulatan negara justru menjadi justifikasi politik untuk melakukan aksi-aksi yang mencerminkan “empat penunggang kuda” di atas.
Akan tetapi, pasca-1990 yang ditandai oleh berakhirnya perang dingin, pendekatan realisme politik seperti di atas digugat. Muncul gagasan-gagasan berbasis “manusia” — seperti dalam discourse hak manusia yang kemudian mengemuka dalam Hak Asasi Manusia—menantang diskursus hegemonik negara dalam HI. Militerisme mulai mendapatkan pertanyaan tentang perdamaian. Keamanan konvensional mulai digeser oleh keamanan manusia. Sehingga, tesis lama dipertanyakan kembali secara lebih kritis: benarkah bahwa perdamaian hanya dapat diciptakan oleh perimbangan kekuasaan (“balance of power” –Hans J. Morgenthau)? Apakah benar bahwa “negara” adalah satu-satunya aktor dalam hubungan internasional? Pendeknya, hegemoni global state of nature (Beitz, 1998) mendapatkan tantangan dari the question of moral grounds dalam teori-teori HI.
Namun , upaya membangun moral grounds –bangunan normatif atas HI— tersebut juga dihadapkan pada tantangan-tantangan. Yang terbesar adalah bagaimana membangun kembali ontologi Hubungan Internasional yang normatif –mengakomodasi dimensi moralitas di dalamnya. Oleh sebab itu, perdebatan normatif perlu dimunculkan. Dalam catatan Martin Wight (dikutip oleh Bull, 1976), perdebatan soal norms dalam Teori HI dapat dipetakan ke dalam tiga spektrum besar: Macchiavelian (moral skeptic), Grotian (legal-statist), serta Kantian (cosmopolitanist). Ketiga pendekatan ini mewakili perdebatan soal basis normatif dalam Hubungan Internasional. Dari sini, pertanyaan yang lebih kritis akan muncul: bagaimana Hubungan Internasional memahami moralitas sebagai kesatuan teoretis di dalamnya?
Sehingga, dengan melihat basis normatif pada perdebatan Hubungan Internasional, kita bisa menilai fenomena politik internasional bukan sekadar pada validitas ilmiah atau siapa yang memegang kekuasaan belaka, tetapi juga pada dimensi moralitas di dalamnya. “Dimensi moralitas” itu akan memberikan pilihan-pilihan tindakan dalam relasi politik internasional, menjadikan HI tidak lagi sekadar justifikasi teoretis atas praktik kekuasaan, seperti “empat penunggang kuda” versi Durer. Tidak juga sekadar mengimpor metode-metode eksakta, lantas menjustifikasinya sebagai satu-satunya metode yang ilmiah.
Bacaan Lebih Lanjut:
Beitz, Charles R. 1978, Political Theory and International Relations, New Jersey: Princeton University Press.
Bull, Hedley, 1976, “Martin Wight and the Theory of International Relations” The Second Martin Wight Memorial Lecture.
_________, 1972, ‘The Theory of International Politics, 1919–1969’, in B. Porter (ed.), The Aberystwyth Papers: International Politics 1919–1969, London: Oxford University Press.
Griffiths, Martin, 1992, Realism, Idealism, and International Politics, London: Routledge.
Inglehart, Richard and Pippa Norris, 2011, “The Four Horsemen of the Apocalypse: Understanding Human Security”, Faculty Paper Working Series, Boston: Harvard Kennedy School.
Wight, Martin, 1966, ‘Why is there no International Theory?’, in Herbert Butterfield & Martin Wight, eds. Diplomatic Investigations: Essays in the Theory of International Politics, London: Allen & Unwin.
________, 2005, Four Seminal Thinkers in International Theory: Macchiaveli, Grotius, Kant, Mazzini, edited by Gabriele Wight and Bryan Porter, New York: Oxford University Press.